"Itu hak jaksa, kita menghormatinya. Kita siapkan pledoi setebal 20 halaman," ujar Sandy Arifin, salah satu penasihat hukum Putri, kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).
Sandy menyatakan, pihaknya siap membacakan pledoi tersebut pada sidang yang dijadwalkan 18 Agustus mendatang. Pihak penasihat hukum pun berharap agar Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis yang adil bagi kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap berusaha agar Putri vonisnya direhabilitasi. Soalnya Putri terbukti tidak memiliki, hanya menggunakan (sabu). Lagipula sebelum ditangkap dia direhab," tuturnya.
Selain itu, tambah Sandy, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) juga telah menyatakan kesiapannya untuk menampung Putri. "Pihak BNN dan RSKO sudah siapkan," tukas Sandy.
Putri dinyatakan terbukti secara sah mengkonsumsi sabu-sabu untuk diri sendiri. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium terhadap Putri yang terbukti positif menggunakan amphetamine. Dengan demikian, Putri dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim yang diketuai Maman Ambhari pun menutup sidang dan menyatakan sidang ditunda hingga Kamis 18 Agustus 2011. Agenda selanjutnya yakni pledoi atau pembacaan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum.
Sementara itu, terhadap tuntutan JPU, Putri mengaku pasrah saja. Namun, dia menyatakan masih berniat mengajukan pembelaan untuk melawan tuntutan jaksa tersebut.
"Saya pasrah, lega, ikhlas. Terima saja, kan saya juga masih mengajukan pembelaan," ujar Putri saat dimintai tanggapan usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/8).
(nvc/lh)