"Kegiatan itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya karena mengarah kepada bahaya. Jika begitu dilarang dalam agama," kata Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Senin (15/8/2011).
Amidhan mengatakan, kegiatan bagi-bagi makanan sahur di jalanan ini sebenarnya sudah dilarang oleh Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu. Selain bisa mengganggu lalu lintas, kegiatan semacam itu juga bisa menimbulkan sesuatu yang kurang baik sehingga sebaiknya dihindari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amidhan, kegiatan sahur bersama boleh-boleh saja dilakukan. Asalkan kegiatan diorganisir dengan baik termasuk tempat dan siapa saja yang diundang dalam acara tersebut.
"Misalnya di masjid atau di tempat tertentu, jadi dimulai dengan salat tarawih bersama kemudian diikuti tadarusan dan salat tahajud kemudian sahur bersama. Itu baru cara agama," kata Amidhan.
SOTR menjadi sorotan setelah dua siswi sekolah unggulan SMAN 28 tewas dalam kecelakaan mobil di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, usai SOTR. Mobil Toyota Yaris yang dikemudikan Muhammad Hadi Wibowo itu terbalik setelah melaju dengan kecepatan tinggi.
Korban jiwa adalah Nur Aisah Siregar dan Astrid. Sementara Bowo dan dua siswi lainnya terluka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
(ken/nrl)











































