Setidaknya ada dua anggota pansel yang menanyakan perihal isu ini. Salah satunya adalah Saldi Isra yang mengklarifikasi isu tersebut.
"Apa benar ada kebocoran itu?" Tanya Saldi yang merupakan pengajar dari Universitas Andalas ini di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara teknis berkaitan dengan pengamanan komunikasi ke depan harus dipikirkan prosedur yang mengharuskan tiap petugas menyampaikan nomer-nomer HP yang dimiliki," jelas Handoyo.
Dalam kesempatan itu, Handoyo juga menjelaskan metode pengambilan keputusan cekal di KPK. Menurut dia, keputusan itu diambil berdasarkan usulan penyidik lalu diusulkan pada para pejabat di atasnya hingga pimpinan.
"Dari direktur penyidikan lalu ke deputi penindakan baru ke pimpinan," imbuhnya.
Handoyo juga sempat ditanya perihal gajinya. Meski kini dia berstatus pegawai penugasan dari BPKP, dipastikan gaji yang diperoleh tidak bersumber ganda. "Saya tidak menerima dobel gaji. Saya juga kalau jadi pimpinan harus mundur dari BPKP," tegasnya.
(mad/lrn)










































