"Kalau dilihat dari jalannya beberapa kali persidangan, tidak terbukti bahwa pada hari penangkapan itu Putri menggunakan narkoba. Tidak terbukti bahwa dia memakai, tidak terbukti juga keterkaitan terhadap kepemilikannya, seharusnya sih ya enggak kayak gitu ya," ujar Ari Sigit kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).
Kendati demikian, Ari Sigit mengaku pasrah. Dia hanya berharap Majelis Hakim bisa memutuskan yang terbaik bagi Putri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang ini, Putri yang menjalani sidang sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan dalam kasus penggunaan narkoba. Jaksa menuntut Putri dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Putri dinyatakan terbukti secara sah mengkonsumsi sabu-sabu untuk diri sendiri. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium terhadap Putri yang terbukti positif menggunakan amphetamine. Dengan demikian, Putri dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim yang diketuai Maman Ambhari pun menutup sidang dan menyatakan sidang ditunda hingga Kamis 18 Agustus 2011. Agenda selanjutnya yakni pledoi atau pembacaan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum.
Sementara itu, terhadap tuntutan JPU, Putri mengaku pasrah saja. Namun, dia menyatakan masih berniat mengajukan pembelaan untuk melawan tuntutan jaksa tersebut.
"Saya pasrah, lega, ikhlas. Terima saja, kan saya juga masih mengajukan pembelaan," ujar Putri saat dimintai tanggapan usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/8).
(nvc/lh)