"Saya pasrah, lega, ikhlas," ujar Putri saat dimintai tanggapan usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).
Putri yang tampak modis dengan kemeja lengan pendek warna biru tua dan celana hitam plus sepatu hak tinggi warna senada ini mengaku menerima tuntutan JPU tersebut. Namun, dia menyatakan masih berniat mengajukan pembelaan untuk melawan tuntutan jaksa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam siang ini, Putri dituntut hukuman penjara selama satu tahun potong masa tahanan. Jaksa menyatakan Putri terbukti mengkonsumsi sabu-sabu untuk diri sendiri yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium tentang adanya kandungan amphetamine. Dengan demikian, Putri dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ada beberapa pertimbangan jaksa dalam memutuskan tuntutan 1 tahun tersebut, yakni hal yang memberatkan dan meringankan Putri. Hal yang memberatkan, yakni perilaku terdakwa dinilai merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara hal meringankan, yakni terdakwa masih muda, belum pernah dihukum dan pernah direhabilitasi.
Majelis Hakim yang diketuai Maman Ambhari pun menutup sidang dan menyatakan sidang ditunda hingga Kamis 18 Agustus 2011. Agenda selanjutnya yakni pledoi atau pembacaan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum.
(nvc/lh)