Konsumsi Narkoba, Cicit Soeharto Dituntut 1 Tahun Penjara

Konsumsi Narkoba, Cicit Soeharto Dituntut 1 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 15 Agu 2011 14:31 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus narkoba Putri Haryanti Wibowo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut cicit Soeharto ini dengan hukuman penjara salama satu tahun dikurangi masa tahanan.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan meminta terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Trimo saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).

Trimo menyatakan, terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo terbukti secara sah mengkonsumsi sabu-sabu untuk diri sendiri. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium terhadap Putri yang terbukti positif menggunakan amphetamine.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, lanjut Trimo, Putri dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana serta pertanggungjawaban yang setimpal," tuturnya.

Trimo menyebutkan, ada beberapa pertimbangan jaksa dalam memutuskan tuntutan 1 tahun tersebut. Ada 2 hal, yakni hal yang memberatkan dan meringankan Putri.

Hal yang memberatkan, yakni perilaku terdakwa dinilai merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara hal meringankan, yakni terdakwa masih muda, belum pernah dihukum dan pernah direhabilitasi.

Mendengar tuntutan JPU, Putri yang tampak modis mengenakan kemeja biru tua dan celana hitam ini pun tampak tertunduk. Ia lantas berunding dengan penasihat hukumnya. Dan penasihat hukum memutuskan hendak menyampaikan pembelaan pada 18 Agustus mendatang.

Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Maman Ambhari pun menutup sidang dan menyatakan sidang ditunda hingga Kamis 18 Agustus 2011. Agenda selanjutnya yakni pledoi atau pembacaan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum.

"Sidang ditunda hingga 18 Agustus 2011 dengan agenda pembacaan pembelaan," tandas Maman.


(nvc/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads