"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan meminta terdakwa tetap ditahan," ujar salah satu JPU, Trimo, saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).
Trimo menyatakan, terdakwa Putri terbukti secara sah mengonsumsi sabu-sabu untuk diri sendiri. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium terhadap Putri yang terbukti positif menggunakan amphetamine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana serta pertanggungjawaban yang setimpal," tuturnya.
Trimo menyebutkan ada beberapa pertimbangan jaksa dalam memutuskan tuntutan 1 tahun tersebut. Ada 2 hal, yakni hal yang memberatkan dan meringankan Putri.
Hal yang memberatkan, yakni perilaku terdakwa dinilai merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara hal meringankan, yakni terdakwa masih muda, belum pernah dihukum dan pernah direhabilitasi.
Mendengar tuntutan JPU, Putri yang tampak modis mengenakan kemeja biru tua dan celana hitam ini pun tampak tertunduk. Ia lantas berunding dengan penasihat hukumnya. Dan penasihat hukum memutuskan hendak menyampaikan pembelaan pada 18 Agustus mendatang.
Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Maman Ambhari pun menutup sidang dan menyatakan sidang ditunda hingga Kamis 18 Agustus 2011. Agenda selanjutnya yakni pledoi atau pembacaan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum.
"Sidang ditunda hingga 18 Agustus 2011 dengan agenda pembacaan pembelaan," tandas Maman.
(nvc/gah)