"Saya mencari keadilan dari hasil perkara hukum saya. Saya datang ke KY karena yang mengawasi hakim adalah KY. Kepada siapa lagi saya mengadu dan berbicara," kata Prita usai bertemu dengan staf ahli KY di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2011).
Prita mengatakan masih binggung dengan putusan hukum yang diterimanya saat ini. Pada perkara perdata dirinya dinyatakan bebas, sedangkan dalam perkara pidana dinyatakan bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Slamet Yuwono, pengacara Prita, mengatakan mereka mengajukan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim karena perbedaan keputusan pidana dan perdata. "Kita mengajukan laporan kode etik dan perilaku hakim pada putusan perdata dan pidana ada perbedaan," katanya
Slamet mengatakan, dalam pertimbangan pidana dinyatakan Prita sedang hamil dan cemas sehingga mengirimkan surat elektronik ke pembaca. Padahal saat itu Prita tidak dalam keadaan hamil. "Ini kan ada kebohongan publik," katanya.
Namun menurutnya, Prita masih memiliki kesempatan karena dalam putusan pidana itu ada seorang hakim yang menyatakan memiliki dissenting opinion atau berbeda pendapat. "salah satu hakim yang memutus pidana ini ada yang mengajukan dissenting opinion karena menggangap yang ditulis Ibu Prita keluhan bukan penghinaan," katanya.
Putusan kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana ITE. Padahal di Pengadilan Negeri Tangerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim.
Seperti diketahui, putusan kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi. Putusan bernomor 822 K/PID.SUS 2010 itu atas kasus tindak pidana informasi elektronik. Perkara Prita masuk ke MA pada 12 April 2010. Kemudian distribusi perkara pada tanggal 30 Juni 2010. Sedangkan tanggal putusan perkara itu yakni 30 Juni 2011.
(nal/fay)











































