“Nanti saya mau bawa pulang langsung ke KPK,” ujar OC Kaligis di Gedung DPR, Senin (15/8/2011).
Namun pengacara senior ini enggan membeberkan keberadaan Neneng Sri Wahyuni saat ini. Dia juga menolak menyebutkan seberapa kerap dirinya berkomunikasi dengan Neneng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng belum lama ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans. Meski suaminya telah ditangkap, namun keberadaan Neneng masih sumir.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Neneng dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal dalam pasal tersebut hingga 20 tahun penjara.
"Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Priharsa kepada detikcom, Minggu (14/8/2011)
(adi/lh)











































