Maka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011), hakim tunggal Alminal Umam yang memimpin persidangan memutuskan menunda sidang hingga 5 September mendatang.
"Kami berikan kesempatan kepada pihak termohon (Kapolri) untuk memenuhi surat kuasanya," kata Hakim Alminal Umam dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana kita ketahui, sidang praperadilan harus urut selama tujuh hari, maka kami tidak ingin menyalahi aturan KUHAP," tutur Alminal.
Oleh karena itu, diputuskan sidang kembali digelar sesudah lebaran pada 5 September mendatang. Baik pihak pemohon yakni KPI dan termohon yakni Kepolisian wajib hadir.
"Kedua belah pihak harus hadir tanpa harus dilakukan pemanggilan kembali," tegas Alminal.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon atau KPI, Dwi Ria Latifa menuturkan pihaknya tidak keberatan dengan penundaan sidang ini. Namun, dia berharap pada 5 September mendatang, pihak Kepolisian sudah bisa membawa surat kuasa yang diminta hakim.
"Kita juga tidak keberatan. Tanggal 5 September diputuskan sidang dibuka lagi dengan acara pembacaan permohonan praperadilan, sekaligus mereka (kuasa hukum Kepolisian) menunjukkan surat kuasa. Seharusnya sudah ada," ucapnya.
Kasus ini mencuat saat KPI meminta tayangan 'Silet' dihentikan sejak Selasa (9/11/2010), sampai status Awas Merapi dicabut. Permintaan KPI menyusul kasus salah satu adegan dalam 'Silet' edisi 7 November mengenai Gunung Merapi.
KPI menyatakan, tayangan yang berdurasi 1 jam di RCTI itu telah terbukti menimbulkan keresahan masyarakat yang berada di Yogyakarta. Sampai-sampai dalam hitungan satu hari sejak tayangan itu muncul, KPI telah menerima 1.128 pengaduan dari masyarakat.
Akhirnya, KPI melaporkan Hary Tanoesoedibyo selaku penanggungjawab program 'Silet' ke Mabes Polri pada 30 November 2010. โMenurut KPI, RCTI yang dalam hal ini diwakili Hary Tanoe telah melanggar UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 5 jo pasal 57 KUHP. Yang dipidanakan merupakan isi acara yang menyesatkan dan merupakan kebohongan. Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara atau denda mencapai Rp 10 miliar.
Namun Mabes Polri pada Kamis (24/3/2011) menghentikan penyidikan kasus itu dengan alasan penyidik belum menemukan bukti yang cukup.
(nvc/lh)











































