Anggota Pansel KPK Achmad Ubbe pertama kali menanyakan tentang kasus sengketa Trisakti yang sedang ditangani Bambang. Di dalam kasus itu, Bambang sebagai pengacara Universitas Trisakti yang sedang bermasalah dengan pengelola yayasan lembaga pendidikan tinggi itu.
"Bagaimana Anda menjelaskan kasus itu?" Tanya Ubbe di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (15/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada di laporan BPK tahun 2006. Itu aset negara, nggak boleh dieksekusi," tegasnya.
Dalam sesi lainnya, Bambang juga ditanya soal konsepnya untuk memberantas korupsi. Dengan gamblang dia menjelaskan, pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan menghitung dampak yang diakibatkan.
"Caranya dengan perampasan aset atau perluasan denda," ucap Bambang.
Tidak hanya pertanyaan serius, Bambang juga mendapat klarifikasi tentang masalah yang tergolong ringan. Salah seorang anggota pansel, Imam Prasodjo mendapat laporan bahwa Bambang tidak aktif di lingkungan rumahnya.
"Bahkan lampu di depan rumah Anda belum diganti berbulan-bulan karena saking sibuknya. Benar itu?" tanya Imam yang disambut tawa hadirin.
Menjawab pertanyaan itu, Bambang santai. Menurut dia, aktivitas sosial dengan tetangga masih tetap dilakukan. Meski hanya bisa terjadi pada pagi hari.
"Kalau saya cuma bisa berkumpul saat subuh. Soal lampu itu sudah diganti kok," jawabnya sambil tersenyum.
(mad/lh)











































