DPR Harap RUU Lembaga Penasihat Presiden Disahkan 16 Juli
Rabu, 30 Jun 2004 17:10 WIB
Jakarta -
Ketua Pansus RUU Lembaga Penasihat Presiden (LPP) Yahya Zaini berharap RUU Lembaga Penasihat Presiden disahkan pada 16 Juli mendatang. Pemerintah diminta segera menunjuk wakil untuk membahasnya."Saya harapkan tanggal 16 sudah selesai, jadi kan tidak tergantung semata-mata keinginan DPR karena pembuatan Undang-Undang ini harus dilakukan dengan pemerintah. Kalau pemerintah cepat bisa menunjuk wakilnya, maka saya kira diperlukan waktu seminggu sampai sepuluh hari. Tetapi kalau sampai minggu depan belum menujuk wakilnya, maka tangal 16 belum bisa disahkan,"Demikian diungkapkan Yahya Zaini di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2004).Menurut Yahya, DPR berharap sebelum pemerintahan baru terbentuk telah ada rangkaian UU yang mengatur lembaga atau Dewan Penasihat Presiden."Prinsipnya sebelum pemerintahan baru, kita sudah punya rangkaian UU yang mengatur tentang lembaga atau dewan penasihat presiden," kata dia.Kalau tak tercapai?"Masih ada waktu, sampai masa persidangan selanjutnya. Sebelum berakhirnya masa jabatan DPR, yakni sebelum 1 Oktober maka RUU itu masih bisa disahkan," ujar Yahya.Kriteria KhususMantan Anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Suryana Subrata menambahkan tugas Lembaga Penasihat Presiden adalah memberi nasihat dan pertimbangan yang menambah kadar kearifan, kebijakan dan kenegarawanan serta mencegah otokrasi ketergesa-gesaan dan peyimpanyan pada setiap keputusan dan kebijakan presiden."Lembaga Penasihat Presiden bukan lagi lembaga tinggi negara yang sederajat dengan presiden, maka untuk menjamin keefektifan saran dan pertimbangan yang disampaikan diperlukan kriteria keanggotaan yang bersifat khusus," kata Suryana.Dikatakan dia, kriteria khusus tersebut, yakni pertama mempunyai sifat kenegarawanan, kearifan kebijakan, integritas pribadi dan berwawasan kebangsaan.Kedua, ketokohan dalam masyarakat dan profesional dalam bidangnya. Kriteria ketiga, sejarah pengalaman dan riwayat pengabdian kepada bangsa. Terakhir, tidak terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis dari parpol atau golongan masyarakat.
(aan/)










































