"Kami melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim di MA," ujar kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2011).
Prita yang mengenakan batik merah ini ditemui oleh tenaga ahli KY Agus Junaedi. Hingga pukul 11.15 WIB, pertemuan yang dimulai dari pukul 10.30 WIB belum juga selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana ITE. Padahal di Pengadilan Negeri Tangerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim.
Seperti diketahui, putusan kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi. Putusan bernomor 822 K/PID.SUS 2010 itu atas kasus tindak pidana informasi elektronik. Perkara Prita masuk ke MA pada 12 April 2010. Kemudian distribusi perkara pada tanggal 30 Juni 2010. Sedangkan tanggal putusan perkara itu yakni 30 Juni 2011.
(nik/nrl)











































