"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis, Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).
Selain hukuman badan, Syamsul juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun majelis tidak menghukum Syamsul harus membayar uang pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Syamsul dituntut 5 tahun penjara. Syamsul juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 8,21 miliar. Jika tidak sanggup membayarnya, bisa diganti dengan kurungan selama 3 tahun penjara.
Syamsul dianggap terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 65 KUHP ayat 1.
Pembacaan putusan untuk Syamsul ini dihadiri oleh banyak kerabat Syamsul. Setiap sudut ruang sidang dipenuhi oleh pengunjung. Syamsul yang masih mengenakan kursi roda juga ditemani oleh dua orang suster yang setia berada tepat di. belakangnya.
Baik jaksa maupun kubu Syamsul kompak meminta waktu untuk pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, dengan sedikit terbata-bata akibat penyakit jantung kronisnya, Syamsul mengucapkan terima kasih atas putusan ini. Menurutnya, apa yang dilakukan Syamsul tak lain adalah kelalaian.
(mok/lrn)











































