"Kalau itu (sahur on the road) terorganisir, dan kepala sekolahnya mengizinkan, kita akan tegur," ujar Wakil Kepala Dinas DKI Jakarta Agus Suradika, kepada detikcom, Senin (15/8/2011).
Menurut Agus, dengan adanya imbauan dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan kepolisian beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengirimkan surat agar sekolah-sekolah mengikuti peraturan itu. Pihak sekolahnya juga harusnya mengikuti aturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dua siswi SMA Negeri 28, Nur Aisah Siregar dan Astrid, tewas dalam kecelakaan usai mengikuti acara sahur on the road, Sabtu (13/8/2011) dini hari. Mereka tewas setelah mobil Toyota Yaris yang dikemudikan M Hadi Wibowo, yang juga siswa SMA 28, mengalami kecelakaan di Jalan Warung Buncit, dekat perempatan Pejaten Village.
Dalam kecelakaan itu, dua siswi SMA 28 lainnya, Vera Muthia dan Ratnaningsih, mengalami luka serius. Wibowo juga mengalami luka dan saat ini masih dirawat.
(nik/fay)











































