"Jam 10.00 WIB Prita diundang audiensi dengan KY," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono dalam pesan pendeknya ke detikcom, Senin, (15/8/2011).
Audiensi ini terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Padahal di Pengadilan Negeri Tanggerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, putusan kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi. Putusan bernomor 822 K/PID.SUS 2010 itu atas kasus tindak pidana informasi elektronik. Perkara Prita masuk ke MA pada 12 April 2010. Kemudian tanggal distribusi perkara pada tanggal 30 Juni 2010. Sedangkan tanggal putusan perkara itu yakni 30 Juni 2011.
"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun," kata anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan.
(asp/her)











































