Ungkap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, KY Panggil Prita Mulyasari

Ungkap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, KY Panggil Prita Mulyasari

- detikNews
Senin, 15 Agu 2011 08:22 WIB
Ungkap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, KY Panggil Prita Mulyasari
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memanggil Prita Mulyasari untuk memberikan petunjuk apakah ada pelanggaran kode etik atas putusan terhadap dirinya. Putusan yang akan ditelusuri yaitu putusan di tingkat kasasi yang menghukum Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

"Jam 10.00 WIB Prita diundang audiensi dengan KY," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono dalam pesan pendeknya ke detikcom, Senin, (15/8/2011).

Audiensi ini terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Padahal di Pengadilan Negeri Tanggerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Audiensi ini terkait putusan kasasi pidana Nomor 822 K/ Pidsus/ 2010," terang Slamet.

Seperti diketahui, putusan kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi. Putusan bernomor 822 K/PID.SUS 2010 itu atas kasus tindak pidana informasi elektronik. Perkara Prita masuk ke MA pada 12 April 2010. Kemudian tanggal distribusi perkara pada tanggal 30 Juni 2010. Sedangkan tanggal putusan perkara itu yakni 30 Juni 2011.

"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun," kata anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan.









(asp/her)


Berita Terkait