"Pak Eddie sudah siap lahir dan batin menghadapi persidangan. Kalau karena kebijakannya memberikan yang terbaik untuk PLN kemudian malah dipidanakan, beliau menyatakan ini merupakan risiko yang harus dihadapi sebagai pimpinan," ujar kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/8/2011).
Bersama mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar dan mantan General Manager PLN Disjaya, Margo Santoso, Eddie telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai terdakwa karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaan ini sungguh aneh. Mana mungkin dalam bisnis plan ada catatan uang suap. Di perusahaan manapun yang namanya bisnis plan, merupakan rencana usaha dan pengembangan sebuah perusahaan. Tidak mungkin ada catatan uang suap disitu. Ini sungguh konyol," papar Maqdir.
Maqdir mengatakan, Eddie menitipkan pesan supaya penerusnya di PLN tak usah ragu mengambil kebijakan yang dianggap bakal bermanfaat bagi publik. Pasalnya, dalam kasus ini, negara justru dianggap untung.
Saat itu penanganan pelanggan, termasuk penagihan dan akuntasi keuangannya masih bersifat manual. Akibatnya data keuangan yang ada tidak akurat dan membuka peluang terjadinya kebocoran. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya manipulasi keuangan di PLN Surabaya dan Tangerang yang merugikan negara ratusan miliar.
"Fakta-fakta hukumnya sangat lemah dan terkesan mengada-ada," tandasnya.
(mok/her)











































