Menurut pengacara senior, Amir Syamsuddin seharusnya Nazaruddin diberi kesempatan untuk bertemu dengan OC Kaligis terlebih dahulu.
"Sebaiknya Nazaruddin diberi kesempatan bertemu dalam menentukan sikap dan pilihannya. Karena kalau akan mengakhiri hubungannya tentu ada etika dan harus saling menghargai antara klien dan kuasa hukumnya," ujar Amir kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Minggu (14/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan menurut beliau sampai saat ini surat kuasa belum dicabut. Kalaupun kemudian muncul pengacara lain (baru) sebaiknya mengikuti tata cara penggantian kuasa hukum sebagaimana diatur dalam kode etik advokat," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.
Wakil pimpinan KPK M Jasin mengatakan bila Nazaruddin sendiri yang enggan didampingi oleh pengacaranya saat pemeriksaan di KPK.
"Bukan KPK melarang, tapi Nazaruddin sendiri yang tidak mau didampingi," kata Jasin saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat.
Sebelumnya Kaligis pernah mencoba menjenguk kliennya di Rutan Mako Brimob, namun tidak diizinkan. Dia pun memprotes kebijakan ini kepada wartawan.
Kaligis mengatakan, dia sejak kemarin tidak boleh masuk ke Mako Brimob. Seperti halnya saat dia mendampingi kliennya di Bogota, Kolombia, dia mengaku dihalang-halangi oleh KPK untuk menemui kliennya kendati akhirnya dia bisa bertemu beberapa kali.
"Kenapa saya datang, kan saya bisa bertanya kenapa BAP dibuat seperti ini, kenapa pengacara tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan, tidak diikutsertakan di dalam pesawat, kalau dicuci otaknya di pesawat bagaimana? Seluruh dunia sudah tahu saya akan membela," ujar Kaligis sembari menunjukkan pasal 70 KUHAP, yang membolehkan pengacara menemui kliennya setiap saat.
(her/asp)










































