"Sebaiknya Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor," ujar sosiolog UIN Syarif Hidayatullah, Musni Umar kepada detikcom, Minggu (14/8/2011).
Musni menilai, Indonesia sudah pada tahap darurat korupsi. Tidak hanya pejabat di tingkat elit, pegawai rendahan di tingkat desa dan kecamatan pun sering menerima sogokan untuk melancarkan urusan. Begitu juga dalam Pemilukada di daerah. Money politics menjadi hal yang lazim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Nazaruddin hanya satu yang terungkap dan menjadi puncak sebuah gunung es. Mafia anggaran, calo proyek dan korupsi dilakukan oleh birokrat dan anggota parlemen di pusat hingga tingkat Kabupaten.
Wajar saja jalan, jembatan atau infrastruktur buruk kualitasnya. Mafia anggaran bisa memotong anggaran hingga 40 persen.
"Pemerintah harus bertindak tegas. Kasus Nazaruddin harus menjadi momentumnya. Jika terbukti bersalah, pelaku korupsi harus dijatuhi hukuman mati," tegas Musni.
(rdf/her)











































