Pembesuk Nazaruddin Wajib Lapor KPK

Pembesuk Nazaruddin Wajib Lapor KPK

- detikNews
Minggu, 14 Agu 2011 21:19 WIB
Pembesuk Nazaruddin Wajib Lapor KPK
Jakarta - Mabes Polri akan memperketat pengaman di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok setelah tertangkap dan ditahannya buronan kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games, M Nazaruddin. Polri tidak akan sembarang menerima pembesuk Nazaruddin tanpa seizin KPK.

"Untuk pembesuk tentunya harus izin ke penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Minggu (14/8/2011).

Boy juga menjamin jika Nazaruddin tidak akan keluar-masuk rutan seperti yang dilakukan Gayus Tambunan. Nazaruddin tidak akan dikeluarkan dari rutan kecuali untuk kepentingan penyidikan KPK.

"Kita jamin. Kita tentu akan perketat pengamanannya agar dia tidak bisa sembarang keluar-masuk," ujarnya.

Sementara itu, Boy mengungkapkan kondisi kesehatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Kondisi Nazaruddin secara umum baik, meski mengalami sedikit kelelahan.

"Kondisinya baik, namun agak kecapekan, jet leg setelah berada di pesawat dalam waktu yangcukup lama,"

Boy melanjutkan, sebelum ditahan di rutan Mako Brimob, Nazaruddin telah mendapat pemeriksaan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan, kondisi fisik maupun psikis Nazaruddin dalam keadaan normal.

"Yang bersangkutan mendapat pemeriksaan kesehatan fisik, EKG, lab rutin, DNA dan odontologi," tutupnya.

(mei/irw)


Berita Terkait