"Harapannya dengan status seperti itu, harus segera diterbitkan. Jangan sampai kecolongan kembali, karena selama ini tidak rapi dalam hal teknis seperti itu," ujar peneliti ICW bidang korupsi politik, Abdullah Dahlan, usai diskusi yang diselenggarakan Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI) 'Perang Lawan Koruptor' di Wisma Antara, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2011).
Abdullah mengimbau agar KPK tidak mengesampingkan keberadaan Neneng. Dia pun berpendapat, harusnya ketika pengumuman status Neneng disampaikan ke publik, Neneng harus sudah mendapatkan red notice.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyarankan, KPK segera mengajukan permohonan tersebut ke kementerian yang terkait dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
"Karena prosesnyakan tidak sesederhana seperti itu, harus ada pihak kelembagaan yang mengajukan dan kementerian terkait memproses lebih lanjut," jelas Abdullah.
Di tempat yang sama, anggota Tim Etik KPK, Said Zainal Abidin, tidak mau berkomentar banyak perihal belum adanya permintaan dari KPK yang belum meminta red notice pada Neneng diterbitkan.
"Saya nggak (komentar), itu teknis, saya nggak mau terlalu banyak masuk," ungkap Said singkat.
Sebelumnya, pimpinan KPK M Jasin malah meminta Neneng dengan kesadaran yang tinggi untuk pulang ke tanah air, apalagi mengingat status yang tengah disandangnya.
"Neneng itu kan baru jadi tersangka, profesional sajalah. Tentang red notice akan berjalan dengan sendirinya," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Minggu (14/8/2011).
Apakah KPK sudah merencanakan memberikan red notice? "Kita ini kan profesional, nanti sajalah, tunggu," jawab Jasin
(lia/her)











































