"Dia menempati sel di Blok B, itu bekas sel Pak Udju Djuhaeri, bukan Pak Susno," ujar jubir Rutan Mako Brimob, AKBP Budiman, kepada wartawan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (14/8/2011).
Udju adalah divonis bersalah menerima cek pelawat senilai Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Udju juga dinyatakan terbukti membagi-bagikan cek sejenis kepada tiga rekan satu fraksinya yakni Darsuf Yusuf (TNI AD), R Sulistyadi (TNI AL) dan Suyitno (TNI AU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini Nazaruddin juga melaksanakan ibadah puasa. Nazaruddin juga terlihat enjoy karena sering ngobrol dengan petugas.
"Buka puasa sudah kita siapkan, menunya apa saya belum cek, tapi kolak ada," terangnya.
Menurut Budiman, Nazaruddin sempat menanyakan hak dan kewajibannya selama berada di dalam Rutan Mako Brimob. Pihak Rutan sudah menjelaskan.
"Tadi langsung dijelaskan oleh Kompol Basuki, bahwa semua komunikasi harus melewati Karutan. Waktu besuk yaitu hari Selasa pukul 10.00-14.00 WIB dan Jumat 14.00 WIB-17.00 WIB," imbuhnya.
(her/nrl)