"Sejak dia tidak lagi di PD, maka PD tidak menyediakan lagi bantuan hukum," ujar Ketua DPP PD Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum, Didi Irawadi Syamsudin, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (14/8/2011).
Didi mempersilakan bila ada kader PD yang ingin mengunjungi Nazar. Nazar, imbuhnya, memiliki hak kemanusiaan untuk dijenguk. Begitu pun pengacara Nazar, Didi berharap bisa mendapatkan akses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal bantuan hukum Nazar mempunyai keleluasaan dan hak sepenuhnya untuk memilih pengacaranya sendiri," ujar Didi.
Hari ini, pengacara Nazar, OC Kaligis, kesal karena tidak diperkenankan menemui kliennya. Tak cuma hari ini, semalam dia juga sulit mendampingi Nazar saat diperiksa KPK. Wakil Ketua KPK M Jasin menyebutkan, bukannya KPK melarang Kaligis mendampingi kliennya tapi karena Nazar sendiri yang tidak mau didampingi.
(nwk/nrl)










































