Tak Beri Bantuan Hukum, PD Harap Pengacara Nazar Diberi Akses

Tak Beri Bantuan Hukum, PD Harap Pengacara Nazar Diberi Akses

- detikNews
Minggu, 14 Agu 2011 14:47 WIB
Tak Beri Bantuan Hukum, PD Harap Pengacara Nazar Diberi Akses
Jakarta - Partai Demokrat (PD) menegaskan sejak mantan Bendahara Umum M Nazaruddin dipecat dari PD, maka sejak itu pula Nazar tak mendapatkan bantuan hukum. PD berharap pengacara diberi akses kepada Nazar di Rutan Mako Brimob.

"Sejak dia tidak lagi di PD, maka PD tidak menyediakan lagi bantuan hukum," ujar Ketua DPP PD Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum, Didi Irawadi Syamsudin, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (14/8/2011).

Didi mempersilakan bila ada kader PD yang ingin mengunjungi Nazar. Nazar, imbuhnya, memiliki hak kemanusiaan untuk dijenguk. Begitu pun pengacara Nazar, Didi berharap bisa mendapatkan akses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terpenting lawyer atau pengacara Nazar tentu harus diberikan akses yang baik untuk bisa berhubungan dengan Nazar, dalam rangka memberikan nasihat dan bantuan hukum.
Soal bantuan hukum Nazar mempunyai keleluasaan dan hak sepenuhnya untuk memilih pengacaranya sendiri," ujar Didi.

Hari ini, pengacara Nazar, OC Kaligis, kesal karena tidak diperkenankan menemui kliennya. Tak cuma hari ini, semalam dia juga sulit mendampingi Nazar saat diperiksa KPK. Wakil Ketua KPK M Jasin menyebutkan, bukannya KPK melarang Kaligis mendampingi kliennya tapi karena Nazar sendiri yang tidak mau didampingi.

(nwk/nrl)


Berita Terkait