"Bukan KPK melarang, tapi Nazaruddin sendiri yang tidak mau didampingi," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Minggu (14/8/2011).
Hari ini Kaligis mencoba menjenguk kliennya di Rutan Mako Brimob, namun tidak diizinkan. Dia pun memprotes kebijakan ini kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa saya datang, kan saya bisa bertanya kenapa BAP dibuat seperti ini, kenapa pengacara tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan, tidak diikutsertakan di dalam pesawat, kalau dicuci otaknya di pesawat bagaimana? Seluruh dunia sudah tahu saya akan membela," ujar Kaligis sembari menunjukkan pasal 70 KUHAP, yang membolehkan pengacara menemui kliennya setiap saat.
(nrl/nrl)











































