Bawa Senpi untuk Merampok, Wisnu Ditangkap di Mal Citra Klender

Bawa Senpi untuk Merampok, Wisnu Ditangkap di Mal Citra Klender

- detikNews
Minggu, 14 Agu 2011 11:09 WIB
Jakarta - Seorang pria bernama Wisnu Herlambang (33) diciduk aparat Reskrim Polres Jakarta Timur, Sabtu (13/8) sore di lapangan parkir Mal Citra Klender, Duren Sawit. Pria tersebut ditangkap karena membawa senjata api jenis FN 45.

"Tersangka, menurut pengakuannya, hendak melakukan aksi perampokan di Jakarta Utara," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Bastomi Purnomo saat dihubungi detikcom, Minggu (14/8/2011).

Bastomi mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Sabtu (13/8) Agustus 2011 pukul 18.00 WIB di lapangan parkir motor Mal Citra Klender, Jakarta Timur. Saat itu, warga melihat gerak-gerik mencurigakan dari pria yang beralamat di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia saat itu sedang menunggu temannya bernama Steven di lokasi," katanya.

Warga yang mencurigai gerak-gerik tersangka kemudian melapor ke Polres Jakarta Timur. Tidak perlu waktu lama, petugas Polres Jakarta Timur kemudian mendatangi tersangka di lokasi.

"Kemudian kita lakukan pendekatan secara persuasif terhadap tersangka mengingat dia membawa senjata api," katanya.

Tanpa ada perlawanan, polisi kemudian menangkap Wisnu. Polisi kemudian menggeledah barang bawaan tersangka. Di balik baju tersangka, polisi menemukan sepucuk senjata api jenis FN 45. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa samurai, magazen dengan 3 butir peluru dengan kaliber 9 milimeter.

"Tersangka kemudian kita bawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Dari keterangan Wisnu, dia berada di lokasi untuk menunggu temannya bernama Steven. Keduanya, berencana berangkat ke kawasan Jakarta Utara untuk melakukan perampokan pada malam hari.

"Mereka mau mengincar rumah kosong," ujar dia.

Dari keterangan tersangka pula, polisi berhasil mengamankan Steven. Steven diamankan di Mapolres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, tersangka Wisnu dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Aksi penangkapan Wisnu sempat menghebohkan pengunjung mal. Namun menurut Bastomi, tidak ada pengunjung yang panik dalam peristiwa ini.

"Tidak mereka hanya ramai saja. Mungkin aneh lihat orang ditangkap," tutupnya.

(nal/nal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini