"Kalau memang belum tertangkap, bisa menjadi buronan dan diajukan red notice", kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Muchtar, kepada detikcom, Minggu (14/8/2011).
Menurutnya, penetapan Neneng sebagai tersangka didasarkan dari kebutuhan aparat penegak hukum. Namun, dirinya tidak dapat memprediksi terkait keberadaan Neneng sekarang.
"Mengenai keberadaannya, saya tidak mengetahuinya", tuturnya.
Ia pun mengharapakan agar aparat dapat membawa Neneng seperti apa yang dilakukan terhadap Nazaruddin.
"Semoga semuanya bisa terungkap" harapnya.
(anw/anw)











































