"Ada komentar penangkapan kayak pelaku terorisme, yang dilakukan penangkapan di sana adalah sesuai hukum Kolombia," kata Irjen Pol Sutarman saat jumpa pers di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (13/8/2011) malam.
Sutarman memaparkan, penangkapan seperti itu pun atas permintaan dari Interpol. "Itu sesuai permintaan Interpol," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bisa mengirim personel-personel kita di negara-negara yang disinggahi oleh tersangka. Jadi kita mengikuti Nazaruddin di beberapa negara," ungkap Sutarman.
(anw/anw)










































