Menurut Kapolsek Wajo, Kompol Sumarno, yang ditemui wartawan di kantornya menyebutkan, razia di sejumlah rumah kost ini merupakan kegiatan rutin untuk membasmi penyakit masyarakat, seperti prostitusi dan peredaran miras di masyarakat.
Sumarno menyebutkan, berkat informasi masyarakat yang mensinyalir adanya praktik prostitusi di rumah kost tersebut, polisi akhirnya bisa menjaring delapan pasangan yang bukan suami-istri sah tersebut.
"Semua pasangan yang dijaring dalam razia ini akan dimintai keterangan lebih dahulu, setelah itu akan kita bina jika tidak ada pelanggaran berat yang mereka lakukan, kami juga akan memanggil keluarga mereka atau melibatkan pihak RT-RW jika memang ada pasangan yang merupakan warga Kecamatan Wajo," pungkas Sumarno.
(mna/anw)











































