Minta Tepati Janji, SPR Somasi Semua Capres
Rabu, 30 Jun 2004 15:35 WIB
Jakarta - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) mensomasi 5 pasangan capres dan cawapres untuk menepati janji-janjinya dalam waktu 100X24 jam, jika terpilih menjadi presiden.Somasi tersebut akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (1/7/2004) besok.Koordinator SPR Abiburrokhman kepada detikcom mengatakan dalam pasal 1338 KUH Perdata disebutkan bahwa janji yang telah diucapkan para capres telah berlaku dan mengikat secara Undang-Undang."Antara janji capres mempunyai hubungan sebab akibat dengan tindakan rakyat yang terpengaruh janji, sehingga dapat dituntut," kata Abiburokhman di Sekretariat SPR, Jalan Suryo Nomor 41, Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2004).Berdasarkan pengamatan SPR, semua capres menyatakan janji muluk, misalnya Capres Wiranto menjanjikan hukuman mati bagi koruptor, Capres Amien Rais berjanji akan mengadili Soeharto, capres Hamzah Haz akan membebaskan biaya sekolah.Selanjutnya, Capres Megawati menjanjikan tingkat kemiskinan hingga 45 persen serta capres SBY yang menjanjikan peningkatan lapangan pekerjaan.Atas dasar itulah, SPR meminta agar para capers menepati janji-janji tersebut. SPR menggarisbawahi janji-janji yang harus ditepati capres, diantaranya mengadili Soeharto serta tiga koruptor dengan nilai korupsi minimal Rp 10 miliar, mengadili pelaku dan penanggungjawab pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, 27 Juli dan pelanggaran HAM di Aceh."Jika dalam 100 hari tidak dipenuhi maka SPR akan mengajukan class action terhadap para capres. SPR sebagai organisasi massa kepengacaraan memiliki legal standing untuk melaksanakan gugatan dengan cara pengorganisiran gugatan rakyat," demikian Abiburokhman.
(aan/)











































