Jemmy merupakan pemuda pengangguran yang setiap hari berdiam di rumahnya di Jalan Mawas Timur, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia di rumah sambil menjaga bayi semata wayangnya. Sementara sang istri pergi bekerja di sebuah apotek. Jemmy diketahui memukul Putra hingga tewas pada hari Sabtu (13/8/2011) pukul 11.00 Wita.
Korban saat ini disemayamkan di RS Bhayangkara Polda Sulsel. Sementara ibu korban tidak henti-hentinya meratap kepergian Putra, bayi kesayangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rita, tetangga korban yang ditemui di dekat TKP, menyebutkan ia memang kerap mendengar tangisan bayi setiap hari. "Sesaat setelah kejadian, Jemmy meminta anaknya diperiksa, tapi kami menolak takut ada apa-apanya, akhirnya kami melapor ke polisi," tutur Rita.
Kapolsek Mamajang, Kompol Darwis, saat ditemui di kantornya, di jalan Lanto Daeng Pasewang, menyebutkan Jemmy telah dijadikan tersangka. Jemmy dijerat UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
"Kami juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku," pungkas Darwis.
(mna/feb)











































