"Ini kan kasus Nazar ini Kolombia bekerja sama, ini bukan ekstradisi lho. Ini eksklusi, itu mksdnya dkembalikan ke negara tempat dia berasal. Kalau deportasi itu bisa jadi negara terakhir tempat dia berada," jelas Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana.
Hal tersebut disampaikanya usai menjadi pembicara dalam diskusi Trijaya 'Polemik' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Sabtu (13/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini dipercepat oleh kita, tidak mengambil langkah ekstradisi karena tidak punya perjanjian, tapi dengan eksklusi jadi diberikan," ujar Denny.
(nvc/gah)











































