F-PDIP Dukung KPK Nonaktifkan Abdullah Puteh

F-PDIP Dukung KPK Nonaktifkan Abdullah Puteh

- detikNews
Rabu, 30 Jun 2004 14:48 WIB
Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP)mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan kewenangannya untuk menonaktifkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh karena menjadi tersangka pengadaan helikopter MI2 dari Rusia senilai Rp Rp 12 miliar."Kami mendorong dan mendukung upaya hukum apa pun yang ditempuh KPK dalam menangani kasus Abdullah Puteh, termasuk penonaktifan," kata Ketua Kelompok Komisi II F-PDIP yang juga Ketua Komisi II DPR RI, Teras Narang, dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6/2004).Menurut Teras, KPK memiliki kewenangan untuk menonaktifkan Abdulllah Puteh berdasarkan pasal 12 huruf e UU Nomer 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). "Jadi itu kewenangan KPK. Dan kami minta KPK untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus korupsi. Tidak hanya kepala daerah tapi juga semua pihak-pihak. Dan kami mendukung KPK untuk segera menggunakan kewenangannya," ujar Teras.Namun F-PDIP, menurut Teras, tidak akan mengirim surat kepada Presiden Megawati yang juga Ketua umum PDIP untuk meminta penonaktifan Puteh. "Karena KPK itu independen. Jadi kami tidak ikut campur dalam urusan hukum." (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads