"Kita sama sekali tidak ada rencana untuk menjemput di bandara karena kita nanti serba salah," tutur Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (13/8/2011).
Menurut Ruhut, status hukum Nazaruddin saat ini berbeda dengan ketika dirinya melarikan diri ke Singapura hampir tiga bulan lalu, di mana pada saat itu PD menjenguk yang bersangkutan. Saat ini Nazaruddin berstatus tersangka kasus suap wisma atlet yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin telah diterbangkan dari Bogota, Kolombia, pada Kamis pukul 17.00 waktu setempat, sekitar 5 hari sejak ia ditangkap polisi Kolombia. Dia beserta tim penjemputan dari Indonesia meninggalkan Kolombia menggunakan pesawat carter Gulfstream bertarif Rp 4 miliar.
Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet pada 24 Mei 2011. Sehari sebelum itu, ia 'kabur' ke Singapura dengan alasan berobat. Selama pelariannya, pengusaha itu selalu berpindah-pindah negara.
(fjr/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini