Agar Tak Timbulkan Kontroversi, Penerima Tanda Jasa Perlu Diuji Publik

Agar Tak Timbulkan Kontroversi, Penerima Tanda Jasa Perlu Diuji Publik

- detikNews
Sabtu, 13 Agu 2011 08:50 WIB
Jakarta - Presiden SBY menyematkan bintang kehormatan dan tanda jasa kepada 30 tokoh nasional yang dianggap berjasa. Namun, beberapa nama seperti Ani yudhoyono yang tak lain adalah Ibu Negara, mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie dan mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjadi kontroversi.

Sebagian kalangan menilai nama-nama tersebut kurang pantas mendapatkan gelar kehormatan dan tanda jasa. Ke depan, calon penerima tanda jasa diminta untuk terlebih dahulu diuji publik agar tidak menimbulkan kontroversi.

"Supaya tidak menimbulkan kontroversi mekanisme pemberian gelar kehormatan perlu uji publik dulu. Nama-nama yang akan mendapatkan gelar kehormatan diumumkan terlebih dahulu untuk mendapatkan respon dari masyarakat," ujar politisi PKB, Abdul Malik Haramain, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut anggota Komisi II DPR ini, mekanisme uji publik tersebut untuk meminta masukan dan informasi tentang para calon penerima tanda kehormatan dari masyarakat. Nama-nama yang akan menerima gelar terlebih dahulu diumumkan ke publik. Bila ada pihak yang keberatan atau memiliki informasi tentang nama-nama yang akan diberi gelar kehormatan, tim seleksi bisa mempertimbangkan pemberian gelar itu.

"Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang masih kontroversi terhadap pemberian gelar kehormatan atau tanda jasa. Mekanismenya, satu bulan bulan sebelum pemberian gelar bisa dibentuk tim untuk meminta masukan dari nama-nama yang akan diberi gelar," terangnya.

Penerima tanda kehormatan seharusnya dilakukan selektif mungkin berdasarkan aturan yang ada. Gelar kehormatan yang sangat istimewa itu diberikan tidak sekedar kepada mereka yang memiliki kontribusi positif bagi negara kesatuan republik Indonesia, tetapi juga harus memperhatikan siapa dan latar belakangnya.

"Jadi harus clear dalam artian tidak punya masalah yang kemudian hari bisa menimbulkan kontroversi atas pemberian gelar itu," imbuhnya.

(her/irw)


Berita Terkait