Sebagian kalangan menilai nama-nama tersebut kurang pantas mendapatkan gelar kehormatan dan tanda jasa. Ke depan, calon penerima tanda jasa diminta untuk terlebih dahulu diuji publik agar tidak menimbulkan kontroversi.
"Supaya tidak menimbulkan kontroversi mekanisme pemberian gelar kehormatan perlu uji publik dulu. Nama-nama yang akan mendapatkan gelar kehormatan diumumkan terlebih dahulu untuk mendapatkan respon dari masyarakat," ujar politisi PKB, Abdul Malik Haramain, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang masih kontroversi terhadap pemberian gelar kehormatan atau tanda jasa. Mekanismenya, satu bulan bulan sebelum pemberian gelar bisa dibentuk tim untuk meminta masukan dari nama-nama yang akan diberi gelar," terangnya.
Penerima tanda kehormatan seharusnya dilakukan selektif mungkin berdasarkan aturan yang ada. Gelar kehormatan yang sangat istimewa itu diberikan tidak sekedar kepada mereka yang memiliki kontribusi positif bagi negara kesatuan republik Indonesia, tetapi juga harus memperhatikan siapa dan latar belakangnya.
"Jadi harus clear dalam artian tidak punya masalah yang kemudian hari bisa menimbulkan kontroversi atas pemberian gelar itu," imbuhnya.
(her/irw)











































