"Setuju, tidak boleh ikut tender dana APBN itu, itu sudah fatsun politik. Kalau swasta silakan, sepanjang bukan sebagai pengurus, artinya bukan sebagai pemegang saham," kata dia kepada detikcom, Jumat (12/8/2011).
Namun, menurut Marzuki, bila pelarangan tersebut sampai diterapkan kepada kerabat anggota dewan, itu sudah terlampau jauh. Sebab, menjalankan usaha adalah hak setiap warga negara Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Ahcsanul Qosasi meminta agar para anggota DPR yang memiliki perusahaan nantinya akan diminta untuk tidak ikut tender milik pemerintah. Pelarangan tidak hanya kepada perusahaan milik anggota DPR, tetapi perusahaan yang terkait anggota DPR.
"Jadi jangan hanya perusahaan milik anggota DPR, tapi perusahaan terkait anggota DPR. Karena sesuai ketentuan dalam Bank Indonesia (BI) perusahaan terkait itu milik, istri, anak, sepupu, dan kerabat lainnya juga. Itu semua harus dilarang," tegasnya.
(irw/did)











































