"Untuk melaksanakan instruksi Presiden, Kepolisan, Kejaksaan, Kemenkumham, Kemlu dan berbagai instansi terkait perlu melakukan 5 langkah penting," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Kamis (12/8/2011).
Langkah pertama, jelas Hikmahanto, adalah mengidentifikasi dan membuat prioritas buron mana yang akan dikejar dalam tahun tertentu. Kedua, mendapatkan informasi yang akurat terkait keberadaan atau lokasi dari buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, pemerintah perlu menyediakan anggaran yang besar dan signifikan mengingat dibutuhkan biaya untuk personil yang pergi ke luar negeri. Bahkan biaya untuk memulangkan buron.
Keempat, bila buron telah teridentifikasi keberadaannya maka perlu dilakukan lobi ke otoritas setempat oleh perwakilan Indonesia untuk memulangkannya. Apakah akan dipulangkan dengan ekstradisi atau deportasi.
Kelima, otoritas Indonesia perlu mengantisipasi bila ada upaya hukum oleh buron yang memanfaatkan pengadilan setempat. Kasus Hendra Rahardja dan Adrian Kiki Ariawan bisa menjadi rujukan.
"Kontra argumentasi perlu dipersiapkan secara matang untuk menjadi amunisi bagi otoritas negara dimana buron memanfaatkan pengadilan ketika berhadapan dengan pengacara buron," tandas Hikmahanto.
(irw/did)











































