"Jika pemenang tender perusahaan milik angota DPR aktif harus didiskualifikasi," ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti saat dihubungi detikcom, Jumat (12/8/2011).
Untuk menghilangkan praktek seperti ini, menurut Ray, perlu dilakukan pengawasan ekstra ketat terhadap anggota dewan. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat bisa mengadukannya ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca pada kasus M Nazaruddin, Ray menegaskan sudah waktunya para politisi Senayan tidak ikut bermain dalam proyek yang dibiayai APBN. Konflik kepentingan kental terjadi yang berujung pada praktek suap atau korupsi.
"Memang harus dicegah karena rawan konflik kepentingan," tanadasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI Ahcsanul Qosasi meminta agar para anggota DPR yang memiliki perusahaan nantinya akan diminta untuk tidak ikut tender milik pemerintah. Pelarangan tidak hanya kepada perusahaan milik anggota DPR, tetapi perusahaan 'terkait' anggota DPR.
"Jadi jangan hanya perusahaan milik anggota DPR, tapi perusahaan terkait anggota DPR. Karena sesuai ketentuan dalam Bank Indonesia (BI) perusahaan terkait itu milik, istri, anak, sepupu, dan kerabat lainnya juga. Itu semua harus dilarang," tegasnya.
(did/irw)











































