Kapolresta Batam Kombes Eka Yudha S mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (12/8/2011). Penyegelan tempat bola ketangkasan yang disebut Gelanggang Permainan (Gepler) langsung dimpimpin Kapolresta Batam bersama sejumlah polsek.
Kombes Eka menjelaskan, empat lokasi gelper yang disegel itu adalah Ben Time Zone dan Gogo Zone di kawasan Mal Nagoya Hill. Selanjutnya dua lagi Azzet Game dan Zoom Zone di kawasan Jodoh di Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, bagi pihak pengelola yang keberatan dilakukan penyegelan dipersilakan melakukan upaya hukum. Pihak Polresta Batam siap dengan segala bukti yang ada bahwa lokasi tersebut ilegal.
"Kita akan sikat habis Gelper yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi. Begitu juga jika Gelper ada yang disalahgunakan untuk perjudian, juga akan kita sikat habis," tegas Eka Yudha.
Menurut Eka, selama ini pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya Gelper. Gelper tanpa izin itu selalu membawa-nama pejabat dilingkungan Kepolisian. Hal itu dimungkinkan agar usaha Gelper ilegalnya tetap berjalan mulus dengan membawa nama sejumlah pejabat di lingkungan Kepolisian.
"Nama saya juga dijual-jual sebagai beking. Hari ini kita sikat semua Gelper tanpa izin tersebut. Ini untuk membuktikan bahwa pihak kepolisian tidak ada melakukan beking terhadap usaha Gelper tanpa izin itu," kata Eka Yudha.
Sebelumnya, Polresta Batam juga menggerebek dua lokasi Gelper yang memiliki izin namun disalahgunakan untuk perjudian.
(cha/irw)










































