"Bagusnya ditangani tim gabungan yang terdiri dari berbagai ahli seperti forensik dan perbankan yang bisa diambil dari institusi misalnya kepolisian atau kejaksaan, tapi tim ini harus terpusat ke satu koordinator," jelas Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/8/2011).
Ia mengungkapkan, pembagian tersebut mengingat Nazar terbelit banyak kasus. Selain itu, KPK juga tidak memiliki banyak ahli yang dapat menangani proses penyidikan Nazar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengkhawatirkan, kalau kasus Nazar hanya ditangani KPK, berpotensi menimbulkan konspirasi. "Karena nanti banyak kepentingan di dalamnya," ujar dia.
Sementara itu, terkait pemulangan Nazaruddin ke Indonesia, penyidik harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, kondisi kesehatan jasmani dan rohani Nazar sendiri.
"Pastikan dia sehat walafiat, tidak dalam situasi krisis," katanya.
Kedua, barang bukti yang melekat pada Nazar, harus dicek dalam berita acara. Barang bukti yang melekat pada Nazar, kata dia, harus diklarifikasi jenis dan kontennya.
"Kalau barangnya ada, tapi sisinya nggak ada, bisa jadi masalah," ujarnya.
Ketiga, kelemahan penegak hukum di Indonesia dalam menangani kasus korupsi, selalu berakhir pada single actor. Padahal menurutnya, kasus korupsi tidak mungkin hanya melibatkan single actor.
"Dalam korupsi, itu tidak ada yang bekerja sendiri, selalu ada tim. Penegak hukum kita selalu nembaknya satu aktor, padahal dalam kasus korupsi itu, tidak mungkin single actor, ini yang harus diperhatikan," tutupnya.
(mei/ndr)











































