"Sudah, tapi ada batas waktu untuk mengirim ke KPU. Ada batas waktu KPU untuk membuat surat dan ada batas waktu untuk mengirim ke Presiden, untuk dibuat ke pemberhentiannya dan pengangkatan penggantinya. Paling lama sebulan," ujar Marzuki.
Marzuki mengatakan itu usai mengikuti penyerahan bintang jasa di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikiranya kalau reses administrasi DPR nggak berjalan. Padahal pimpinan DPR bekerja tidak ada hari libur. Tadi kan sudah saya disposisi, besok surat ke KPU dikirim, nanti ke Presiden," jelasnya.
Marzuki menambahkan, hingga kini Nazaruddin masih mendapat gaji DPR. Selama Nazaruddin belum diberhentikan, berarti masih mendapat pemasukan dari DPR.
"Nyatanya ada anggota DPR yang sudah dipenjara belum diberhentikan. Masih makan duit DPR juga," tutup Marzuki.
(nik/fay)










































