Bea Cukai Bongkar Jaringan Pemalsu Pita Cukai Rp 2,4 M

Bea Cukai Bongkar Jaringan Pemalsu Pita Cukai Rp 2,4 M

- detikNews
Jumat, 12 Agu 2011 16:46 WIB
Jakarta - Kantor Bea Cukai Jakarta membongkar jaringan pemalsu pita cukai sebanyak 801.450 gulung di beberapa wilayah di DKI Jakarta. Diperkirakan, pita cukai palsu tersebut bernilai Rp 2,7 miliar.

"Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah melakukan operasi kegiatan intelijen dan berhasil mengungkap sindikat pembuat dan penjual pita cukai palsu," ujar Kepala Bidang P2 Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Sutedjo saat dihubungi detikcom, Jumat (12/8/2011).

Menurut Sutedjo, penggrebekan dilakukan di wilayah Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat; Tanah Abang, Jakarta Pusat; Kalibaru, Jakarta Pusat; Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan Palmerah, Jakarta Barat pada tanggal 6 dan 7 Agustus lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan pita cukai palsu sebanyak 801.450 keping berikut peralatan cetak," terangnya.

Dalam melakukan aksinya, kelompok ini merekrut orang-orang baru yang punya keahlian di bidang percetakan. Mereka beroperasi di beberapa tempat yang berbeda untuk menghindari pemantauan petugas.

"Telah ditetapkan empat tersangka yaitu DS, NS, AS, SS. Semuanya saat ini ditahan di rumah tahanan Bea Cukai Jakarta," kata Sutedjo.

Khusus untuk DS, adalah buronan kantor Bea Cukai yang juga merupakan salah satu anggota jaringan pencetak pita cukai palsu yang telah dibongkar pada awal tahun 2011 dengan tersangka AA.

"Kerugian negara yang diakibatkan ini sejumlah Rp 2,7 miliar," ujarnya.

Para pelaku akan dikenakan pasal 55 huruf (a) atau (b) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 1-8 tahun dan pidana denda antara 10-20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(fiq/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini