Briptu Erwin Ditembak karena Coba Lari Lewat Loteng

Briptu Erwin Ditembak karena Coba Lari Lewat Loteng

- detikNews
Jumat, 12 Agu 2011 16:29 WIB
Briptu Erwin Ditembak karena Coba Lari Lewat Loteng
Medan - Briptu Erwin Panjaitan (30), salah satu pembunuh karyawati BRI Syariah Medan, Wahyuni Simangunsong, terpaksa ditembak saat ditangkap. Dia berupaya kabur lewat loteng rumah.

Dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (12/8/2011), Kapolresta Medan Kombes Tagam Sinaga menyatakan Erwin sudah menyiapkan antisipasi penangkapan di rumahnya. Ranjau dari paku payung diletakkan dan sempat mengenai dua polisi.

Mengetahui petugas sudah berada di sekitar rumahnya, upaya melarikan diri dilakukannya pada Jumat pukul 05.00 WIB itu. Dia mau masuk ke loteng rumah sebelah yang memang kosong, tidak ditempati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus ditembak kakinya, tidak mau turun. Ditembak lagi, tetap tidak mau turun. Terus ditembak lagi dan dia terjatuh, makanya ada luka di kening," kata Tagam yang mengoreksi keterangan awalnya tentang pangkat Erwin, yakni Briptu bukan Brigadir.

Rumah yang menjadi lokasi persembunyian Erwin berada di Perumahan Griya Sapta Marga Blok C-3, Jl Abdul Sani Muthalib, Pasar II Barat, Lingkungan III, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Medan. Rumah kontrakan itu baru tiga hari ditempatinya bersama istri yang juga sekaligus salah satu rekannya dalam melakukan kejahatan, Ria Hutabarat (25).

Tagam juga mengoreksi informasi awal yang diberikannya terkait kasus kejahatan yang pernah dilakukan Erwin. Kasus itu dilakukan pada tahun 2007. Kasusnya pun bukan penjambretan, tetapi kejahatan yang disebut dengan istilah opskolep, singkatan operasi kolor lepas.

Dalam kejahatan ini, Erwin dan Ria Hutabarat berpura-pura sebagai polisi yang sedang merazia di hotel-hotel kecil. Lantas pasangan mesum yang baru keluar dari hotel langsung diperiksa identitasnya. Jika berbeda alamat identitasnya, keduanya diancam akan diberitahukan kasus perselingkuhannya kepada keluarga yang bersangkutan. Jika tidak ingin diberitahu, maka harus membayar.

Dalam kasus ini, Erwin dihukum empat bulan penjara. Setelah dipenjara, Erwin ditugaskan di Polsek Kutalimbaru. Karena tidak pernah masuk, kemudian ditarik ke Polresta Medan dan dilakukan pembinaan. Berikutnya dalam proses pembinaan di kepolisian, ternyata Erwin kemudian tidak pernah melaporkan diri. Dia desersi sejak satu tahun lalu.

"Dicari tiga kali, tidak ketemu. Gajinya kemudian dihentikan karena desersi. Mungkin karena tidak ada uang makanya dia melakukan tindak kejahatan lagi," kata Tagam.

(rul/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads