"Kemarin saya nggak bilang Gayus dapat remisi. Tiba-tiba dibilang dapat remisi. Saya kan ditegur juga," tutur Patrialis kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (12/8/2011).
Patrialis mengatakan, Gayus belum menempuh masa sepertiga tahanan yang menjadi syarat untuk diberi remisi. "Itu kan kasus korupsi. Belum (1/3 masa tahanan) sepertinya. Dakwaan berlapis-lapis, masak dikasih remisi," ujar Patrialis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom juga mendapatkan surat hak jawab dari pihak Kemenkum HAM yang berisi klarifikasi bahwa Patrialis tidak pernah menyatakan Gayus akan menerima remisi. Kemenkum menjelaskan PP No 28 Tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dalam mendapatkan remisi.
Pasal 34 ayat (1) PP 28 menyatakan bahwa, "narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana".
"Bahwa Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi yang masuk Rutan Cipinang pada tanggal 22 November 2010 sehingga yang bersangkutan jelas belum melaksanakan sepertiga masa pidana," demikian klarifikasi dari Kemenkum.
(fjr/ndr)











































