Menkopolhukam Djoko Suyanto selaku ketua Dewan Gelar-kelompok resmi yang merumuskan pemberian bintang jasa- ini menuturkan, istri Presiden SBY itu sudah memenuhi syarat-syarat yang termaktub dalam UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.
Keputusan diambil dalam rapat Dewan Gelar yang beranggotakan tokoh-tokoh seperti Haryono Suyono, Quraisy Shihab, Jimly Asshidiqie, Yowono Sudarsono, TB Silalahi dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan prestasi Ibu Ani? Menurut Djoko, masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana peranan Ibu Ani selama ini. Bagi Djoko, jasanya sudah tidak perlu diragukan.
"Saya kembalikan pertanyaan itu ke teman-teman. Pantas tidak dengan kegiatan bu Ani kesosialan, masyarakat perhatian beliau di bidang kesehatan Indonesia sehat, Indonesia hijau," terangnya.
"Ini tidak mengecilkan arti ibu mantan wapres. Itu semua sama, pada eranya waktu itu beliau-beliau juga memiliki jasa-jasa yang luar biasa. Jangan lihat bu Ani-nya. Semua, semua berjasa. Pak Taufiq Kiemas mendampingi bu Mega itu luar biasa," jelasnya.
Dalam pasal 9 UU Nomor 20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, derajat atau tingkat Bintang Republik Indonesia tertinggi adalah Bintang Republik Indonesia Adipurna, setelah itu adalah Bintang Republik Adipradana.
Nama besar lainnya yang pernah menerima Bintang Republik Indonesia Adipradana antara lain adalah Jenderal Besar Sudirman (disematkan tahun 1961), Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani (disematkan 1965), Jenderal TNI (Pur) M. Yusuf (disematkan tahun 1995). Sedangkan dari kalangan sipil, antara lain adalah Sutan Sjahrir (disematkan tahun 1998), Sjafruddin Prawiranegara (disematkan tahun 1998), Ny. Hj. Fatmawati Soekarno (disematkan tahun 1999), Adam Malik sebagai Menteri Luar Negeri (disematkan tahun 1973) dan Prof. Dr. Ing. BJ Habibie sebagai Wapres (disematkan 1998).
(mad/lrn)











































