"Kan semua biaya bisa dimasukkan sebagai biaya perkara dan uang pengganti yang jadi bagian dari tuntutan, jadi bukan uang hilang," kata Erry saat dihubungi detikcom, Jumat (12/8/2011).
Seandainya kasus sudah putus, Nazaruddin yang menanggung biaya itu sesuai putusan hakim nanti.
Lebih dari itu, yang terpenting adalah mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan tersangka kasus wisma atlet itu. Pesawat carteran menjaga dari kemungkinan tersangka membuat gaduh dan juga mempersingkat waktu.
"Apalagi menimbang faktor keselamatan dan keamanan. Dibanding pakai pesawat komersial, banyak naik, turun, menungggu berjam-jam dan sebagainya," tuturnya.
(ndr/nrl)











































