"Dulu skemanya dari Kemenkeu, kas daerah lalu dari situ ke dinas pendidikan dan sekolah. Ini berbelit-belit," kata Menkokesra Agung Laksono kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (12/8/2011).
Selain itu, bila sebelumnya untuk mencairkan dana perlu menunggu daftar siswa baru dan penyerapan anggaran, kali ini tidak lagi. "Tidak perlu menunggu pelaporan penyerapan dana BOS sebelumnya. Pokoknya kirim sajalah," tandas Agung.
Perubahan tersebut berdasarkan evaluasi penyaluran dana BOS sebelumnya yakni terdapat daerah yang penyalurannya cepat dan lambat. Beberapa daerah yang penerimaan lambat yakni Sumut, Kepri, NTT, Sulteng, Sultra, Kaltim, dan Papua.
"Yang lambat tentu akan dievaluasi. Mengenai sanksi, tentu yang bersifat solutif," tandas Agung.
(Ari/rdf)











































