"Dulu skemanya dari Kemenkeu, kas daerah lalu dari situ ke dinas pendidikan dan sekolah. Ini berbelit-belit," kata Menkokesra Agung Laksono kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (12/8/2011).
Selain itu, bila sebelumnya untuk mencairkan dana perlu menunggu daftar siswa baru dan penyerapan anggaran, kali ini tidak lagi. "Tidak perlu menunggu pelaporan penyerapan dana BOS sebelumnya. Pokoknya kirim sajalah," tandas Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lambat tentu akan dievaluasi. Mengenai sanksi, tentu yang bersifat solutif," tandas Agung.
(Ari/rdf)










































