MPM Serahkan Bukti Baru Kasus Tanker Pertamina ke Polri
Rabu, 30 Jun 2004 12:06 WIB
Jakarta - Masyarakat Profesional Madani (MPM) hari ini, Rabu (30/6/2004), menyerahkan berkas-berkas berisi bukti terbaru tentang dugaan korupsi dalam kasus penjualan dua tanker raksasa Pertamina ke Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta.Menurut Ketua MPM Ismed Hasan Putro, usai diterima oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Indarto, berkas-berkas yang dibawanya berkaitan dengan data serta fakta mengenai kontrak very larce crude carrier (VLCC) Pertamina."Data yang kami berikan pada Mabes Polri relatif lebih lengkap dibanding data yang telah kami sampaikan ke KPK dan Kejagung. Data baru yang kami sampaikan berupa rekomendasi dari direksi Pertamina tentang skor tertinggi dari pemenang tender," jelas Ismed.MPM, lanjut Ismed, sudah menemukan empat fakta yang menunjukkan kesalahan dalam kasus penjualan tanker Pertamina.Yang pertama, penunjukkan Goldman Sachs sebagai konsultan keuangan yang tidak lazim.Kedua, penetapan perusahaan asal Swedia Frontline Ltd sebagai pemenang tender menyalahi aturan karena ada nuansa conflict of interest. Ketiga, adanya fakta terjadinya pelanggaran tentang pengalihan aset. Karena sampai sekarang belum terjadi pengalihan aset milik negara ke Pertamina secara tuntas. Dan keempat, statemen dari Meneg BUMN Laksamana Sukardi yang juga komisaris Pertamina yang menyatakan ini hanya pengalihan utang adalah salah. "Karena kami menemukan temuan BPKP bahwa dua kapal tersebut sudah menjadi aset negara sehingga tidak bisa dijual tanpa izin menkeu," demikian Ismed Hasan Putro.
(gtp/)











































