Modus inilah yang selama ini dilakukan oleh Nazaruddin. Badan Kohormatan (BK) DPR pun mewacanakan agar nantinya perusahaan anggota DPR dilarang ikut tender pemerintah.
"Wacana pelarangan perusahaan anggota DPR untuk ikut dalam proyek pemerintah saya kira bagus. Kita akan dukung itu supaya menghindari konflik kepentingan," ujar Ketua BK M Prakosa saat dihubungi detikcom, Jumat (12/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya dalam kode etik BK sudah diatur, bahwa anggota DPR harus melepaskan semua kepentingan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan," terang politisi PDIP ini.
Menurutnya, sebagai anggota DPR harus melepaskan semua kepentingannya termasuk dalam hal berusaha. Saat ini BK juga membuka pintu bila ada anggota DPR yang dinilai telah melakukan kolusi dalam pemenangan proyek seperti dalam kasus Nazaruddin.
"Kita buka bila ada yang ingin mengadukan anggota DPR yang melakukan kolusi, siap kita tampung. Kita sangat membutuhkan pengawasan dari masyarakat," terangnya.
Menurut Prakosa, wacana mengenai pelarangan perusahaan anggota dewan mengikuti proyek pemerintah akan dibahas di tingkat BK.
"Kita sosialisasi dulu. Saya kira pelarangan ini wacana baik supaya DPR ini benar-benar tidak punya kepentingan lain selain memperjuangkan kepentingan rakyat," imbuhnya.
(her/ndr)










































