Hal ini terungkap saat beberapa anggota komite pelaksana pembangunan wisma atlet dihadirkan sebagai saksi untuk Idris di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2011).
Sekretaris Komite, Musni Wijaya, mengaku mendapat uang dari Idris sebesar Rp 80 juta dalam dua kali pembagian. Pemberian itu yang pertama pada 24 Februari 2011 di Plaza Senayan sebesar Rp 30 juta. Sisanya di Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fazadi Abdanie, Asisten Pelaksana juga diciprat uang oleh Idris. Namun jatahnya lebih kecil, cuma Rp 20 juta.
Uang itu diberikan dalam bentuk tunai 15 April lalu di kantornya. "Tapi sebelumnya saya tidak tahu itu ada uang," jelas Fazadi.
"Sudah dikembalikan ke KPK," lanjutnya.
Selain itu, beberapa panitia tender juga mendapat jatah dari PT DGI. Mereka adalah Anwar sebesar Rp 25 juta, Heri Meita Rp 25 juta, Sudarto Rp 25 juta, Sahupi Rp 25 juta dan Darmayanti Rp 25 juta.
(nal/nal)











































