Keterangan yang diberikan Kepala Polresta Medan, Komisaris Besar (Kombes) Tagam Sinaga menyebutkan, Brigadir Erwin Panjaitan (26) bertugas di Polresta Medan. Dia sebelumnya sudah pernah dihukum karena melakukan tindak kriminal.
"Kasusnya penjambretan, dan sudah pernah dihukum empat bulan," kata Tagam Sinaga kepada wartawan di Polresta Medan, Jl HM Said, Medan, Jumat (12/8/2011).
Disebutkan Tagam, dalam kasus perampokan itu, istri Erwin juga terlibat, namun saat itu dia masih belum tercatat sebagai anggota Bhayangkari (persatuan istri polisi). Nah, sebelum ditangkap pagi tadi, ternyata status Erwin adalah disersi. Dia tidak masuk tugas selama sekitar satu bulan.
Erwin merupakan otak pelaku penculikan, perampokan dan pembunuhan terhadap Wahyuni Simangunsong (26) karyawati BRI Syariah Medan. Erwin melawan saat akan ditangkap di persembunyiannya di Perumahan Griya Sapta Marga Blok C-3, Jl Abdul Sani Muthalib, Pasar II Barat, Lingkungan III, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Medan, pada Jumat pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Dia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan. Empat peluru bersarang di bagian tumit kanan, betis bawah kanan, betis atas kanan dan paha kiri. Dia lantas dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
(rul/fay)











































